Connect with us

News

Duh Ada Temuan BPK Soal Penggunaan Dana Hibah Parpol di Kaltara, Ini Daftarnya

Published

on

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Arief Fadillah

TARAKAN, GENZPEDIA – Sebanyak 12 partai politik di Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kaltara. Dana yang bersumber dari APBD tersebut digunakan untuk pendidikan politik dan operasional partai.

Tak tanggung-tanggung, total keseluruhan dana hibah tersebut hampir mencapai Rp 2,5 miliar. Dengan nominal besar itu, parpol diharapkan dapat menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan.

Sayangnya, masih ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan bantuan dana hibah untuk parpol tersebut. Hal ini pun diamini Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Arief Fadillah.

“BPK setiap tahun rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas bantuan parpol. Berdasarkan tahun sebelumnya yakni 2021, temuan BPK berkaitan dengan proporsi penggunaaan anggaran. Hal ini terkait proporsi yang belum sesuai, semisal ketentuan anggaran yang seharusnya untuk pendidikan politik 60 persen, ini malah kurang atau sebaliknya,” ucapnya kepada GENZPEDIA saat ditemui di Hotel Royal Tarakan beberapa waktu lalu.

Seyogyanya, kata dia, proporsi penggunaan dana hibah parpol, yakni 60 persen untuk pendidikan politik dan sisanya 40 persen untuk operasional partai. Temuan lainnya adalah dari sisi kelengkapan dokumentasi pertanggungjawaban, di mana ada beberapa parpol yang belum melengkapinya.

“Dokumen-dokumen yang tidak lengkap ini biasanya kami minta lengkapi sesuai batas waktu tertentu,” kata Arief.

Saat disinggung partai apa yang tidak melengkapi dokumen tersebut, Arief enggan menyebutnya secara pasti. Namun pihaknya menilai meskipun mendapati beberapa masalah dalam penggunaan hibah parpol, ia mengatakan temuan tersebut masih dalam tahap wajar karena masih di bawah ambang signifikasi.

Untuk mengatasi temuan ini agar tak berulang, BPK menggandeng intansi terkait seperti Kesbangpol. Menurutnya hal ini penting, agar lebih intensif berkoordinasi dengan parpol terkait hal-hal yang menjadi temuan.

Berikut daftar 12 partai politik yang duduk di kursj DPRD Kaltara periode 2019-2024 memperoleh bantuan keuangan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 184.44/K.449/2022 yakni sebesar Rp2.499.999.958,

Adapun rinciannya:
PKB (2 Kursi) Rp155.873.368
Partai Gerindra (5 Kursi) Rp300.704.194
PDI-P (5 Kursi) Rp313.931.582
Partai Golkar (4 Kursi) Rp255.169.483
Partai NasDem (2 Kursi) Rp204.310.690
Perindo (1 Kursi) Rp125.474.827
PPP (1 Kursi) Rp122.572.216
PAN (2 Kursi) Rp157.024.947
Partai Hanura (5 Kursi) Rp292.737.788
PBB (1 Kursi) Rp83.355.417
PKS (3 Kursi) Rp170.749.249
Partai Demokrat (4 Kursi) Rp318.096.197.

 

(Ade Prasetia Cahyadi)

Bagikan ini