Connect with us

News

Nasib Honorer Terancam, Pemkab Cianjur Harap Solusi dari Pusat

Published

on

honorer-terancam-pemkab-cianjur-harap-solusi-pusat
Bupati Kab. Cianjur, H. Herman Suherman | Sumber: Instagram (@h.hermansuherman)

KABUPATEN CIANJUR, GENZPEDIA – Nasib honorer Cianjur terancam. Pasalnya, selain karena tak ada lagi pengangkatan non-ASN pada 2023, Pemkab Cianjur mengaku sulit untuk menyalurkan honorer ke BUMD. Hal ini dikarenakan jumlah BUMD di Cianjur terbatas. Ada empat  BUMD di lingkungan Kab. Cianjur, di antaranya Perumdan Tirta Mukti, LPK, BPR, dan BUMD Sugih Mukti. Sementara itu, Perumdan Tirta Mukti sudah tidak bisa menerima tambahan karyawan karena sudah memiliki staf dan karyawan berlebih.

Keberatan Bupati Cianjur, Herman Suherman ini menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang meminta Kepala Daerah dan Kementerian Lembaga untuk menyalurkan honorer yang tak lolos P3K ke BUMN atau BUMD.

“Kalau mengacu pada usulan Mendagri RI, meminta kepala daerah menyalurkan pegawai honorer yang tidak lolos seleksi penjaringan PPPK ke BUMD akan sulit dilakukan,” cetus Herman pada 30 Juli 2022.

Mayoritas Honorer Adalah Guru dan Tenaga Kesehatan

Herman mengatakan bahwa mayoritas honorer di Cianjur adalah tenaga kesehatan dan tenaga pendidik atau guru. Oleh karena itu, sulit untuk Pemkab Cianjur jika honorer tenaga kesehatan dan honorer guru disalurkan ke BUMD. Bupati Herman juga berpendapat jika ingin menyalurkan honorer ke BUMD harus sesuai denga kompetensi keahliannya.

“Kalau guru dan tenaga kesehatan kan bingung juga kalau harus ditempatkan di BUMD yang bukan bidangnya,” tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Lindungi Pekerja Rentan

Jumlah PNS Tenaga Kesehatan dan Guru Minim

Selama ini, jumlah PNS guru dan tenaga kesehatan masih minim, terutama di wilayah selatan. Oleh karena itu, hingga saat ini tenaga honorer masih sangat dibutuhkan oleh Pemkab Cianjur. Contohnya saja, di salah satu sekolah di bagian selatan Cianjur hanya memiliki seorang guru PNS dan sisanya adalah honorer.

“Kalau honorer ditiadakan dan disalurkan ke pekerjaan lain, akan mengganggu kegiatan di bidang yang mereka tinggalkan. Keberadaan mereka selama ini, sangat mendukung tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di dinas pajak dan sejumlah dinas lainnya,” katanya.

Herman pun berharap ada solusi dari pemerintah pusat untuk tenaga honorer dan kebutuhan tenaga kepegawaian di Cianjur. “Semoga ada solusi dari pemerintah pusat karena secara tidak langsung keberadaan honorer di daerah sangat membantu,” pungkasnya.

Per 31 Mei 2022, pemerintah resmi menghapus tenaga kerja honorer pada 2023. Selain itu, pemerintah juga tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN mulai 2023. Peraturan ini tertuang pada Surat Menpan-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

 

 

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *