Connect with us

News

Mudah! Ini Cara Daftar Menjadi Warung Berbasis Digital di Kota Tangerang

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Disperindagkop UKM Kota Tangerang telah menata 940 warung digital yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengungkapkan secara jumlah targetnya ialah 1000 Warung digital dan dapat terus bertambah.

Lanjut Suli, Pemkot Tangerang bekerjasama dengan sumber produk langsung. Baik itu pabrikan besar, koperasi hingga petani yang diketahui sebagai produsen pertama disetiap produk atau komoditinya.

Masih kata Suli, sehingga dipastikan seluruh produk yang ada di Warung digital lebih murah dibanding pasaran.

“Dengan ini, bagi pemilik warung tradisional yang berkeinginan bertransformasi menjadi warung digital atau Warung Qta ini, bisa langsung memprosesnya sesuai prosedur,” ungkap Suli, Senin (13/11/23).

Cara Mendaftar Warung Digital Kota Tangerang

Suli menjelaskan, bagi pelaku usaha warung yang ingin bertransformasi ke warung digital, pemilik warung harus melakukan pendaftaran anggota Koperasi Pemasaran dengan melampirkan formulir, lalu mengisi formulir data warung, dan mengisi surat pernyataan kesediaan menggunakan aplikasi Pikkat by Telegram. Dilengkapi dengan foto warung bagian depan dan dalam warung.

Tiga formulir tersebut dapat diminta dan diproses oleh Koperasi Pemasaran melalui pendamping wilayah masing-masing.

Informasi pendamping:

1. Tukidi: 0811-1341-965 untuk pelaku usaha warung wilayah Kecamatan Pinang, Cipondoh, Tangerang, Neglasari dan Kecamatan Benda.

2. Pendamping Yusup :0857-1991-9173, untuk pelaku usaha warung wilayah Kecamatan Cibodas, Karawaci, Jatiuwung dan Kecamatan Periuk.

3. Pendamping Cecep Dedi: 0812-8279-7065, untuk pelaku usaha warung wilayah Kecamatan Batuceper, Larangan, Karang Tengah dan Kecamatan Ciledug.

Bagikan ini