Connect with us

News

Ketua GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara, Buntut Aksi Demo Ricuh di Mapolda Jabar

Published

on

BANDUNG, GENZPEDIA – Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI M Fauzan Rahman dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 6 Juli 2022. 

Jaksa Sukanda dalam membacakan nota tuntutannya di depan hakim yang diketuai oleh Dalyusra menyebutkan Fauzan ikut andil meski bersifat pasif dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. Jaksa menuntut terdakwa mendapatkan pidana penjara selama 10 bulan.

Jaksa menyebutkan dalam perkara ini, Fauzan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 160 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang membantu menghasut untuk melawan kejahatan. 

Atas tuntutan tersebut, Rizky Rizgantara kuasa hukum dari Fauzan akan menanggapi melalui nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan. 

Menurut Rizky Rizgantara, tuntutan dan juga fakta persidangan menilai aksi kliennya itu perbuatan pasif. 

“Pembantuan pasif, karena tidak menanggapi percakapan para pengurus GMBI di dalam grup, makanya akan kami tanggapi apakah itu merupakan tindak pidana atau ada jeda sebab akibat dari chat tersebut dengan kegiatan aksi unjuk rasa dan menurut kami sesuai fakta sidang tidak ada,” katanya.

Seperti diketahui 13 anggota GMBI M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan didakwa dalam kasus demo ricuh di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022 yang lalu.***

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *