Trending
Mulai 1 Agustus, Tarif Uji KIR Tangsel Naik
JAKARTA, GENZPEDIA – Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor atau kir di kota Tangerang Selatan, akan dinaikan mulai 1 Agustus 2022. Kenaikan tarif tersebut, diharapkan mampu meningkatkan pendapata asli daerah (PAD) Tangsel, dari sektor retribusi kir.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (kir), Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, menjelaskan bahwa kenaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang retribusi daerah.
“Kenaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 70 tahun 2022 tentang peninjauan tarif pengujian kendaraan bermotor dan diberlakukan menyeluruh pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor sejak 1 Agustus 2022,” ucap Heris, ditemui, Jumat 22 Juli 2022.
Dia menyebutkan, penyesuaian tarif Kir yang diwajibkan bagi seluruh angkutan komersial barang dan orang itu, berkisar antara Rp12 ribu hingga 35 ribu rupiah baik untuk kendaraan komersil baru dan pemeriksaan kir berkala. Sebelum terbitnya Perwal baru tersebut, kata Heris, semua tarif retribusi pengujian Kir dihargai sama untuk semua jenis kendaraan.
“Sebelumnya kalau kita uji mobil baru 60 ribu sekarang jadi 80 ribu. Jadi intervalnya sampai 20 sampai 35 ribu untuk mobil baru. Kalau untuk pengujian berkala kedua, sebelumnya 53 ribu jadi 65 ribu, ada kenaikan 12 ribu. Dulu semua jenis kendaraan disamaratakan, sekarang dibedakan sesuai dengan ukuran kendaraan,” jelas dia.
Selain peningkatan PAD Kota Tangsel, dirinya menganggap bahwa tarif retribusi kir yang lama telah tidak relevan. Karena untuk se Provinsi Banten, tarif retribusi Kir di Tangsel, adalah yang termurah.
“Memang sudah tidak relevan, karena sejabodetabek atau se Banten kita paling rendah biaya uji KIR nya, kita sudah survei ke beberapa daerah, kita pastikan pengujian kita paling murah
Akhirnya kita naikan, minimal kita samakan dengan daerah sekeliling kita,” ungkap Heris.
Sementara Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Tangsel, Mahludin Sica, mengaku tidak keberatan dengan penyesuaian tarif kir tersebut. Sebab, kewajiban kir hanya berlaku per enam bulan sekali.
“Kami mendukung yang terbaik buat pemerintah Kota Tangsel, memang penyesuaian ini sudah berdasarkan hasil survei ke pengusaha angkutan dan tidak ada yang keberatan. Kecuali angkot, memang sampai saat ini dia tidak pernah uji kir, dari mana buat kir, buat makan saja susah,” jelas Mahludin Sica. (AMS)