News
Ngeri! Jaksa Agung Ancam Pecat dan Pidanakan Anak Buah yang ‘Bermain’ Perkara
JAKARTA, GENZPEDIA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengancam akan memecat dan mempidanakan anak buahnya jika terbukti melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan wewenang sebagai seorang jaksa. Ia pun mengungkap tugas terberatnya sebagai orang nomor satu di Korps Adhyaksa.
“Mengubah mindset jaksa dalam menjalankan tugas serta selalu mengedepankan profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk meraih kepercayaan masyarakat,” kata Burhanuddin dalam keterangannya pada Senin 16 Januari 2023.
Untuk itu, sebagai seorang pemimpin, dirinya pun menerapkan ‘zero toleran’ pada setiap pelanggaran disiplin serta tindakan tercela termasuk menyalahgunakan kewenangan.
“Saya tidak segan menindak dengan mencopot, medemosi sampai mempidanakan saudara-saudara jika ada yang berani bermain-main dengan perkara,” katanya.
Namun jika memiliki kinerja yang baik dan berprestasi dalam penanganan perkara, Burhanuddin meminta agar menghadapnya dan menunjukkan jika orang tersebut memang layak untuk mendapatkan reward atau promosi.
“Ini penting dalam rangka kompetensi yang sehat untuk membangun kepercayaan di internal dan eksternal kami di Kejaksaan,” lanjut Burhanuddin.
Selanjutnya, menurutnya para jaksa pun harus dibekali dengan berbagai peningkatan kapasitas dengan terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat.
“Jaksa Agung Muda Pembinaan serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan harus paham tentang itu dan para Jaksa Agung Muda teknis menyiapkan materi pendidikan-pendidikan yang dibutuhkan, termasuk setiap Undang-undang baru,” tambahnya.
Dirinya pun meminta agar para jaksa harus paham dan secara terus menerus dilakukan proses internalisasi, sehingga antara pekerjaan dan peningkatan kapasitas SDM bisa berjalan simultan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyelenggarakan program beasiswa S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri, sehingga kedepan tidak ada jaksa hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban. “Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang handal,” katanya.
Jaksa Agung menyampaikan ketika integritas dan profesionalisme sudah dibentuk, maka perlu meningkatkan kinerja jaksa di setiap satuan kerja (satker), dan kinerja yang ‘running well’, sehingga perlu dibuatkan program-program yang humanis.
Sebab, kata dia, jaksa bukan penegak hukum yang pekerjaannya menindak, tetapi juga mencegah dan memperbaiki tingkat kejagatan di masyarakat dan pemerintahan.
“Sehingga beberapa penindakan yang dilakukan di Kementerian dan BUMN sekaligus memberikan masukan dan turut melakukan perbaikan tata kelola, sebagai bentuk tindakan preventif untuk menekan atau memberi celah tindak pidana terjadi,” kata Burhanuddin.
Karena selama ini, bidang penindakan apapun itu bentuknya mulai dari pemanggilan pejabat, penyitaan/ penggeledahan sampai pada tindakan penahanan menjadi sorotan publik. Hal inilah yang sebagai barometer media dalam membangun opini di masyarakat.
Namun, ia mengatakan bahwa ke depan harus simultan dengan tindakan-tidakan pencegahan sebagaimana dilakukan di bidang perdata dan tata usaha negara termasuk di bidang intelijen.
Burhanuddin menyebut bahwa penegakan hukum itu seperti pedang bermata dua di mana tidak boleh hanya mengedepankan penindakan atau pencegahan saja. “Semua hal harus berjalan simultan secara bersamaan. Pencegahan yang baik adalah penindakan itu sendiri,” ujarnya.