Connect with us

News

Ombudsman Jawa Barat Sesalkan Terjadi Lagi Pungli di PPDB Jawa Barat

Published

on

BANDUNG, GENZPEDIA – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menyesalkan terjadinya pengumpulan uang titipan yang terjadi kesekian kalinya. Padahal telah berulang kali pula Ombudsman Perwakilan Jawa Barat mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Pengawasan berkelanjutan tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS),” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Dan Satriana.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan saran terkait pengawasan berkelanjutan tersebut pada tanggal 2 September 2021 saat menyerahkan saran hasil pengawasan PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat kepada Wakil Gubernur Jawa Barat. Terakhir diingatkan kembali saat rapat koordinasi evaluasi PPDB Tahap I pada tanggal 16 Juni 2022 yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Provinsi Jawa Barat.

“Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam,” kata Dan.

Pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka atasan langsung harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dikatakan Dan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, telah mengamanahkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Sumbangan Pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Dan mengatakan pihaknya telah menyarankan agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal (whistleblowing system) yang melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melaporkan pungutan liar dan pelanggaran PPDB lainnya. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dalam mengawasi PPDB Tahun 2022 ini memberikan perhatian terhadap pengawasan dan penyelesaian laporan terkait dugaan pungli dan proses penyaluran pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada seleksi Tahap I.

Ia menyebutkan masyarakat yang mengalami maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan, khususnya PPDB, dapat berkonsultasi dan melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.di nomor WA pengaduan: 0811-986-3737

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *