Connect with us

News

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Usai Diperiksa Bareskim Polri

Published

on

Tangerang, Genzpedia – Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ditetapkan sebagai tersangka penistaan agam usai diperika oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Senin, (1/8/23) lalu.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/23).

Menurut Karo Penmas, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelasnya.

Panji Gumilang dikenakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Untuk informasi, Panji Gumilang mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim dan polisi akan kembali memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka siang ini. Pemeriksaan tersebut lanjutan dari tahapan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Bagikan ini