Connect with us

News

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk warga Ibu Kota yang rumahnya memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu 12 Juni 2022.

Menurutnya di era pandemi Covid-19, pemerintah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit dalam upaya menanggulangi penyebaran wabah dan pemulihan ekonomi di DKI Jakarta.

Ia mengatakan bahwa peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta, dalam melakukan pemulihan ekonomi melalui pajak daerah.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Anies menyebut jika pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta. “Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” kata Anies.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi;
1) NJOP sampai < Rp 2 miliar: dibebaskan 100 persen
2) NJOP > Rp 2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
– Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
– Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
– Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
– Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
– Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
– Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
– Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
– Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
– Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
– Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
– Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
– Diberikan potongan 5 apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
– Sanksi dihapus 100 persen.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *