News
Penyalur TKI Ilegal di Serang Diringkus Polisi
SERANG, GENZPEDIA – Polisi meringkus dua penyalur TKI ilegal berinisial HA (47) dan FT (58). Bisnis penyalur TKI ilegal tersebut telah beroperasi 4 tahun. Kedua penyalur tersebut merupakan warga Kecamatan Tirtayasa dan Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Melansir laman kompas.com, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan keduanya merekrut orang untuk menjadi migran Indonesia di negara Arab secara ilegal.
Dedi pun menjelaskan pihaknya mengetahui bisnis penyaluran TKI ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, Polres Serang menindaklanjuti laporan tersebut dengan pendalaman dan penyelidikan.
Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Serang menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing.
Petugas pun menemukan barang bukti lembar lampiran visa, dua buku nikah, tiket pesawat, dan paspor.
Menurut pengakuan kedua tersangka, keduanya telah melakukan bisnis penyaluran TKI ilegal sejak tahun 2019. Bahkan, keduanya tak ingat berapa jumlah korban yang telah mereka berangkatkan.
Baca Juga: Tok! UMP Banten 2023 Resmi Naik 6,4 Persen
“Tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja,” terang Dedi.
Atas perbuatannya, Polres Serang menetapkan HA dan FT sebagai tersangka dan mendekam di jeruji besi.
Keduanya terkena Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Selain itu, ancaman hukuman untuk keduanya adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.