Connect with us

News

Perempuan Berpistol yang Coba Terobos Istana Negara Jadi Tersangka

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Polisi menetapkan Siti Elina (24), perempuan yang membawa pistol dan mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu sebagai tersangka.

Ia dijerat melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

“Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya pada Rabu 26 Oktober 2022.

“Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis,” lanjutnya.

Tetapi pihak kepolisian belum menerapkan pasal dugaan tindak pidana terorisme, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksinya.

Hengki menyebut bahwa tindakan Siti Elina mengarah pada kelompok radikalisme. “Setelah kami lakukan riksa, ternyata benar, Tersangka ini mengarah ke hal-hal berkait radikalisme dan teror,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang perempuan yang mengenakan cadar dan membawa senjata api mencoba menerobos masuk ke Isatana Negara pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Polisi menyebut bahwa perempuan tersebut awalnya berjalan kaki dari Harmoni ke arah Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, perempuan itu diduga menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres.

Personel Satlantas Polda Metro Jaya pun kemudian mengamankan pelaku dan pistol jenis FN yang dibawanya. Perempuan itu pun kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *