Connect with us

News

Perkelahian Santri di Tangerang Berujung Maut, 1 Orang Ditahan

Published

on

perkelahian-santri-di-tangerang-berujung-maut-1-orang-ditahan
Ilustrasi

KABUPATEN TANGERANG, GENZPEDIA – Perkelahian santri di Pondok Pesantren Daar-El Qolam memakan korban jiwa. Korban berinisial BD (15) dinyatakan meninggal dunia setelah ditemukan tak sadarkan diri di kamarnya. Perkelahian santri ini terjadi pada Minggu (7/9) pagi.

Kronologi Perkelahian Santri

Perkelahian berawal saat pelaku RE (15) mencari kawan korban yang berinisial DS (15) ke kamarnya. Karena tidak ada, pelaku pun mencari DS ke kamar mandi. Kebetulan, DS sedang bersama BD. Ketika pelaku membuka pintu, tak sengaja mengenai korban. Korban pun marah kepada pelaku dan memaki pelaku. Emosi pelaku tersulut. Kemudian, perkelahian tak dapat terhindarkan. Beberapa santri yang melihat perkelahian tersebut melerai mereka.

Dikutip dari antaranews.com, Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman mengatakan pelaku kembali mendatangi kamar korban dan menendang kepala korban dua kali. Saat itu, korban sedang mengenakan pakaian.

Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri

Korban tak masuk kelas dan ditemukan tak sadarkan diri pada pukul 13.30 oleh temannya.

“Saksi mengecek ke kamar santri dan setelah dicek, benar BD sudah tak sadarkan diri dan dibawa langsung oleh pengasuhnya ke Klinik Gita Farma,” terangnya. Sebelum ke ksampai di klinik, korban sudah meninggal dunia. Pengasuh Pesantren pun langsung membawa korban ke RSUD Balaraja untuk diautopsi.

Baca Juga: Heboh Temuan BPK Soal Kinerja PDAM Tarakan, Mulai Masalah Tarif Hingga AMDAL Jadi Sorotan

Pelaku Ditahan

Dilansir dari detik.com, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menjelaskan bahwa polisi melakukan penahanan terhadap pelaku. Penahanan tersebut dilakukan setelah melakukan autopsi, olah TKP dan memintai keterangan enam orang saksi.

“Iya kita tahan di sel khusus anak,” ucapnya.

Atas apa yang telah dilakukannya, pelaku dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Alasan pelaku dikenai pasal tersebut karena telah membuat korban kehilangan nyawa.

 

 

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *