Connect with us

Opini

Pesan DMI Tarakan: Masjid Jangan Jadi Tempat Kampanye Pemilu 2024, Haram!

Published

on

Ketua DMI Cabang Tarakan, H. Nur Ali

TARAKAN, GENZPEDIA – Masjid seringkali disebut masyarakat sebagai rumah Allah SWT yang berfungsi untuk menunaikan ibadah salat bagi umat muslim. Tempat ibadah umat muslim ini, juga sering dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar pendidikan Alquran atau Ngaji. Dalam sejarah perkembangan umat muslim, masjid dinilai memiliki peranan yang begitu penting dalam penegakan agama Islam.

Sayangnya dalam penyelenggaraan Pemilu, masjid acapkali menjadi tempat berkampanye. Seperti yang terjadi di Masjid Al Amin, Kota Malang beberapa waktu lalu. Masjid tersebut diduga digunakan sebagai tempat menyebarkan tabloid yang berisikan kesuksesan Anies Baswedan.

Tak ingin peristiwa tersebut terjadi di Kota Tarakan,  Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Tarakan, Nur Ali pun memberikan wanti-wanti sejumlah pengurus masjid.

“Hal yang terjadi seperti di Kota Malang itu, jangan sampai terjadi di Kota Tarakan, baik itu tempat ibadah yang berbentuk masjid atau tempat ibadah yang berbentuk langgar maupun musala. Haram dijadikan tempat kampanye,” kata Ketua DMI Cabang Tarakan, Nur Ali kepada GENZPEDIA, Sabtu 15 Oktober 2022 di Kota Tarakan.

Menurutnya, masjid adalah tempat berkumpul masyarakat untuk beribadah dan memiliki pola pikir yang berbeda. Jika terjadi kampanye di tempat ibadah, maka berpotensi menimbulkan polemik antar jamaah, pengurus dan masyarakat yang ada di sekitar masjid.

“Pesan kami gunakan masjid, langgar atau musala murni sebagai sarana ibadah bukan untuk sarana politik. Ibadah di masjdi itu berbentuk habluminaallah dan habluminannas, tapi tidak berpolitik,” ucapnya.

Untuk itu, DMI Kota Tarakan berpesan kepada masyarakat apabila ada tabloid atau berbentuk buku yang isinya itu tentang kampanye politik Pemilu maupun Pilpres 2024, maka sebaiknya jangan diterima dan tidak boleh masuk ke perpustakaan masjid. (M. Rizqi)

 

Bagikan ini