Connect with us

Opini

Apakah KUHP Baru Langsung Berlaku Untuk Kasus Ferdy Sambo?

Published

on

GenZpedia, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirya memutus bersalah dengan meyakinkan terdakwa Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Senin (13/02). Hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer JPU tentang pembunuhan berencana terpenuhi dan hakim menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan Ferdy Sambo kepada Yosua Hutabarat.

Dalam Pasal 340 KUHP dinyatakan bahwa hukuman terberat bagi pelaku pembunuhan berencana adalah hukum mati dan minimal adalah hukuman 20 tahun penjara atau pidana kurungan seumur hidup. Namun, hakim pada akhirnya memilih pidana hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Alasan hakim menjatuhkan pidana mati adalah: (1) tidak adanya alasan yang meringankan terdakwa; (2) terdakwa yang merusak citra institusi; (3) terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum dan pejabat utama polri; (4) terdakwa juga meenyebabkan anggota polri lainnya ikut terlibat; (5) terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Untuk menjawab rasa penasaran netizen dan sobat GenZ. Lantas, apakah hukuman mati tersebut sebagaimana tertera dalam KUHP Baru (UU No.1/2023) atau sebagaimana dalam KUHP Lama (UU No.1/1946)?


KUHP Baru atau KUHP Lama yang dipakai oleh Hakim PN Jakarta Selatan, hmm?

foto: akun twitter @eradotid

Setelah putusan PN Jakarta Selatan itu, ramai perbincangankan warganet tentang apakah Ferdy Sambo kena pasal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 459 junto Pasal 100 KHUP Baru. Seperti yang ditanyakan oleh dalam akun Twitternya @putssypie “bener ga si kalo eksekusinya harus nunggu 10 tahun dulu?”

Ternyata hakim menjatuhkan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 49 junto Pasal 33 UU ITE junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penggunaan pasal-pasal di atas saat hakim membacakan pertimbangan hukum dan amar putusan sedikit menunjukan bahwa hakim masih menggunakan KUHP Lama untuk menentukan terpenuhinya unsur pidana.

Penggunaan terhadap KUHP Baru juga tidak bisa langsung diterapkan secara spontan karena terdapat asas dalam hukum pidana yakni asas non-retroaktif atau hukum tidak berlaku surut. Asas tersebut mengatur berlakunya hukum pidana agar ketentuan pidana hanya mengikat pada kasus-kasus yang akan datang.

Secara umum, setiap peraturan perundang-undangan memang sejatinya tidak boleh berlaku surut. Tapi, penyimpangan terhadap asas non-retroakitf baru dapat terjadi apabila ada hal-hal tertentu yang memungkinkan  untuk berlaku surut.

Seperti Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama yang berbunyi bahwa:

Bilamana ada perbuatan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya

Juga dalam Pasal 3 KUHP Baru yang mengatur bahwa:

Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana

Dari ketentuan di atas, jelas bahwa sebenarnya Ferdy Sambo dapat di untungkan dengan penerapan hukum KUHP Baru karena hukuman mati dalam KUHP Baru sebagaimana tertera dalam Pasal 100 KUHP Baru akan memberikan kesempatan bagi Ferdy Sambo untuk tetap hidup, dengan syarat-syarat tertentu.

Apabila terpidana menunjukan perbuatan terpuju maka hukuman mati terhadap terpidana dapat diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Setelah mendaatkan persetujuan dari Mahkamah Agung dan di putuskan melalui Keputusan Presiden.

Tapi ternyata, jika di baca lebih jauh, utamanya dalam Pasal Penutup 624 KUHP Baru, maka sejatinya KUHP Baru baru akan berlaku ataupun berlaku secara efektif pada tahun 2025. Pasal 624 KUHP Baru berbunyi sebagai berikut: “Undang-Undang ini baru mulai berlaku setelah 3 tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan

Oleh karena itu, Ferdy Sambo akan tetap dihukum mati sesuai dengan ketentuan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terleapas dari apakah ada upaya hukum lanjutan yang dilakukan Ferdy Sambo bersama kuasa hukumnya untuk banding dan kasasi.

Bagikan ini