Connect with us

Indepth

Dipecat Tidak Hormat, Begini Karir Ferdy Sambo yang Pernah Tangani Kasus Sianida dan Bom Sarinah

Published

on

Irjen Pol Ferdy Sambo

JAKARTA, GENZPEDIA – Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya harus menelan pil pahit dalam kehidupan dan karirnya sebagai anggota Polri. Ya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Sambo.

Pemecatan itu dilakukan karena Sambo terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.  PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Seperti apa perjalanan karir Sambo di Polri hingga dipecat? Berikut rangkuman redaksi GENZPEDIA:

Irjen Ferdy Sambo adalah polisi kelahiran 19 Februari 1973 itu, merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020 menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Lulusan lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Sementara jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Dirtipidum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditunjuk Kapolri Jenderal Idham Azis jadi Kepala Divisi Propam Polri menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal dunia akibat sakit kompilkasi pada 30 Oktober 2020 lalu.

Pengangkatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propram Polri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/3222/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November 2020.

Sejumlah jabatan penting juga pernah diemban oleh jenderal bintang dua itu. Seperti sebagai Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007), Kasiaga Ops Biroops Polda Metro Jaya (2008), Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009), Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010).

Lalu sebagai Kapolres Purbalingga (2012), Kapolres Brebes (2013), Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015), Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016), Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016), Koorspripim Polri (2018), Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), hingga saat ini sebagai Kadivpropam Polri (2020).

Selama karir di kepolisian, Fredy pernah menangani sejumlah kasus besar seperti Bom Sarinah Thamrin pada 2016, di tahun yang sama ia juga turut dalam pengungkapan kasus kopi sianida Mirna.

Selain itu, juga terlibat dalam pengungkapan kasus perdagangan orang jaringan Timur Tengah pada 2018 silam. Kemudian penangkapan dan pengungkapan kasus surat palsu DPO Tjoko Tjandra pada 2020, hingga pengungkapan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada tahun yang sama.

Bahkan dirinya juga sempat ditugaskan ke luar negeri seperti 4th CTF Summit, Bangkok 7 November 2018, Sidang Umum Interpol, Dubai 18 November 2018, lalu Police Specialist Conference, Singapore 28 November 2018, dan Victoria Police and Leadership in CT, Melbourne 10 Desember 2018.

Bagikan ini