Connect with us

News

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pasar Sindang Kasih

Published

on

NGAMPRAH, GENZPEDIA – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat Arsan masih menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri.

Menurut surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024 dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024, Arsan diduga melakukan pelanggaran dalam penyusunan Peraturan Bupati Majalengka. Peraturan ini mengatur Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui skema Build, Operate and Transfer (BOT).

Arsan diduga memasukkan persyaratan yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 

Kepala Seksi Penerangan Umum, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memenangkan PT. PGA dalam lelang investasi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka.

Lebih lanjut, Arsan dituduh menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadinya dan keluarganya. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pembuatan peraturan yang menguntungkan PT. PGA. Selain uang, Arsan juga diduga meminta pasokan material tertentu untuk proyek pembangunan pasar tersebut.

Arsan Latif dikenakan beberapa pasal dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Arsan masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Daerah. Ia terlihat menghadiri acara resmi, termasuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kecamatan Saguling dan Kecamatan Cipatat.

Saat dikonfirmasi mengenai status tersangkanya, Arsan mengaku belum menerima surat penetapan. “Saya belum terima surat penetapan tersangka tersebut. Nanti kita serahkan semua pada mekanisme hukum yang ada,” ujarnya.***

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *