Connect with us

News

Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Narkoba Jaringan Malaysia

Published

on

BATAM, GENZPEDIA – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia seberat 58.412,03  gram atau 58 kilogram di Gedung Graha Lancang Kuning pada hari Kamis 10 November 2022.

“Ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan dua Laporan Polisi dan dua orang tersangka berinisial MY dan DD,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt dalam keterangannya.

Ia menyebut bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan di dua TKP yaitu di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Kota Batam dan Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun pada Rabu 19 Oktober 2022 lalu.

“Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2022 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun menyita barang bukti berupa satu unit speed boat di Perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Namun, saat itu tersangka justru melarikan diri dengan melompat ke laut. Dalam speed boat tersebut tim berhasil menyita sebanyak 30 bungkus atau seberat 31,7 kg narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun,” tambahnya.

Kemudian, terhadap kelima tersangka tersebut di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliyar.

“Dengan dimusnahkannya 58 kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Harry pun mengajak kepada jajaran dan masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Bagikan ini