Connect with us

News

Polri Ingatkan Jajarannya Tak Menampilkan Gaya Hidup Mewah di Medsos

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kembali mengingatkan bahwa Polri telah menerbitkan aturan agar anggota polisi dan keluarganya tak menampilkan gaya hidup mewah.

“Tapi secara umum bahwa berkali-kali pimpinan Polri ya baik Kapolda maupun Kapolres, sudah meneruskan kepada jajaran agar tidak berhidup mewah. kita tidak boleh bergaya hidup hedon, ya sudah kita sampaikan,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

Menurutnya, Divisi Humas Polri juga telah mengeluarkan instruksi Pensat terhadap jajarannya agar anggota Polri keluarga, termasuk istri dan anak-anaknya, tetap menjaga gaya hidup atau tidak bergaya hidup yang bermewah-mewahan.

“Dan tentu ada sanksi bagi yang melanggar, termasuk sanksi terhadap anggota tersebut bila keluarganya melanggar,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menegaskan bahwa gaya hidup anggotanya juga telah diatur dalam telegram rahasia (TR).

Itu dimaksudkan agar anggota Polri tidak menjadi polisi yang memiliki gaya hidup hedonisme atau memamerkan kekayaannya lewat media sosial.

Sigit menyebut jika Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga akan memberikan sanksi kepada anggota yang memiliki gaya hidup hedonisme tersebut.

Namun, mantan Kabareskrim Polri itu tak merinci terkait dengan sanksi tersebut. “Sebenernya terkait dengan gaya hidup yang biasa dalam tanda kutip terkesan hedonis kita sudah membuat TR ya,” kata SIgit.

Diketahui, belakangan ini viral di media sosial video yang diunggan oleh akun TikTok @perusakhedon itu, menarasikan adanya dugaan bahwa istri dari seorang Brigjen EP memiliki gaya hiduo mewah.

Akun tersebut memposting sejumlah foto yang diduga istri Brigjen EP dengan narasi gaya hidup mewah istri bintang satu Polri.

Dalam unggahannya  https://vt.tiktok.com/ZS84hq1M3/ juga ada sejumlah foto istri Brigjen EP yang diduga liburan ke luar negeri, naik helikopter, hingga memakai baju jutaan rupiah.

Bagikan ini