Connect with us

News

Rugikan Negara Rp 95,6 Miliar! Penyidik Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Turap di Kaltara ke Kejaksaan

Published

on

KALIMANTAN UTARA, GENZPEDIA – Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Kalimantan Utara (Kaltara) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa 22 Desember 2022.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial I, selaku pengguna anggaran yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen.

“Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap II penyerahan tanggungjawab tersangka I,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, dikutip pada Senin 26 Desember 2022.

Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen terkait pengadaan barang atau jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik dan uang sejumlah Rp 2.681.670.000 kepada JPU Kejagung.

Berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, nagara merugi senilai Rp 95,6 miliar. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada hari Selasa 22 Desember 2022.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/31/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 terkait dugaan korupsi pembangunan turap atau sheet pile di dua lokasi di Kalimantan Utara (Kaltara).

Dua lokasi tersebut yaitu Kecamatan Sesaya dan Kecamatan Sesaya Hilir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tanah Tidung, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2010/2015.

“Yang dilakukan oleh tersangka I selaku pengguna anggaran yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen,” kata Nurul.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bagikan ini