Connect with us

News

Sidang KKEP Putuskan Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat dari Polri

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja lantaran dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba hingga perjudian di tengah masyarakat.

Ia menyebut jika perkara bermula saat Kombes Edwin menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta. Selaku atasan penyidik, Edwin dinilai tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.

Diketahui, kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dan proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan, Kombes Edwin juga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri pada Selasa 30 Agustus 2022

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 31 Agustus 2022.

Selain Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH. Kombes Edwin pun menyatakan banding atas putusan KKEP.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” ujarnya.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *