News
Korupsi Bank Banten, Kejati Banten Sita Lahan dan Bangunan
SERANG, GENZPEDIA – Tim Penyidik Kejati Banten kembali menyita barang bukti berupa lahan seluas 131 meter persegi dan sebuah bangunan. Penyitaan tersebut terkait dengan korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten kepada PT HNM 2017 lalu senilai Rp 65 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan mengatakan aset yang disita berada di Kec. Gambir, Jakarta Pusat.
“Penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan di Cideng Barat No. 2C, Kel. Duri Pulo, Kec. Gambir,” terangnya, Selasa (30/8).
Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Pemkab Lebak Siapkan 125 Ton Beras
Kedua barang sitaan tersebut diagunkan oleh PT HNM untuk mengajukan kredit modal kerja dan kredit investasi. Ajuan kredit digunakan untuk membangun Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang.
Penyitaan yang dilakukan Kejati Banten ditegaskan dengan Surat Perintah Kepala Kejati Banten Nomor: PRINT – 720/ M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 8 Juli 2022 perihal Penyitaan.