Connect with us

News

Bongkar Dugaan Mafia Tanah Senilai Rp 1,2 Miliar, Polda Banten Tangkap Kades Carita

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan memalsukan tanda tangan dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengungkap jika kedua tersangka itu, memiliki peran yang berbeda. Ia mengatakan bahwa tersangka US (65) yang merupakan seorang Kepala Desa Carita memiliki niat jahat (mens rea) awal untuk mentransaksikan tanah-tanah dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB.

“Sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB,” kata Kombes Shinto Silitonga melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta pada Kamis 16 Juni 2022.

Ia menyebut jika kedua tersangka memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain, dengan cara memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen dalam kepentingan transaksi.

“Untuk luas bidang tanahnya sendiri 1,2 hektare, para pelaku ini telah memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tanda tangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, penyidik Polda Banten menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa milik korban.

Shinto mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan yang diterima pada Jumat 7 Januari 2022. Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratorium keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB.

Selanjutnya, polisi pun melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022. Ia mengungkap jika modus pelaku yaitu berperan sebagai pemilik tanah yang sah, untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dari penjualan bidang tanah secara ilegal senilai Rp 1,2 miliar.

“Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektare telah ditransaksikan selama 10 tahun, karena pemilik yang sah atas nama Ari Indyastuti meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah,” lanjutnya.

Karena perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *