Connect with us

News

Dinilai Lalai Lakukan Pengawasan Obat! BPKN Minta BPOM Minta Maaf ke Masyarakat

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaiannya dalam melakukan pengawasan terhadap obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya.

Ketua TPF Mufti Mubarok mengatakan bahwa pengawasan yang dimaksud terkait dengan bahan baku obat (pre-market) dan produk obat sirup yang sudah jadi dan beredar di sekitar masyarakat (post-market).

Padahal seharusnya, BPOM melakukan pengawasan terhadap obat sirup yang beredar dengan melakukan pengujian sampel terhadap obat tersebut.

“Audit kita (dalam) tiga tahun terakhir, enggak ada pengawasan sama sekali dalam konteks obat sirup ini,” kata Mufti kepada wartawan, Senin 14 November 2022.

Wakil Ketua BPKN itu menyebut jika BPOM melakukan kelalaian. Karena dengan anggaran yang besar, seharusnya BPOM bisa menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.

“Dengan anggaran yang besar itu, enggak ada audit mereka (BPOM) terhadap sebaran distribusi, bahan baku, izin edar, artinya kan kelalaian. Kalau begitu kan berarti sistemik,” lanjutnya.

Menurutnya, BPOM menjadi pihak yang paling bertanggungjawab selain perusahaan farmasi, karena lembaga tersebut merupakan leading sector di bidang pengawasan obat. Ia menilai bahwa lembaga tersebut tak melakukan pengawasan terhadap pasca produksi dan bahan baku yang digunakan.

“Terkait dengan produksi yang ada di masyarakat, enggak pernah mengambil inisiasi untuk melakukan pengawasan atau controlling, terutama obat sirup yang beredar,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, menurutnya BPOM tak bisa menyeret Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait importasi senyawa kimia propilen glikol dan polietilen glikol, karena kedua senyawa tidak diatur regulasi impornya.

“Kemudian menyalahkan, enggak bisa. apalagi perdagangan atau Kemendag enggak ada hubungan dengan ini. Kemendag (hanya untuk impor) yang umum-umum, tapi izin khusus (bahan baku obat) ada di BPOM,” lanjutnya.

Seharusnya, BPOM melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade, yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).

Tak hanya itu, BPOM harus melakukan pengawasan atau evaluasi terhadap produk yang telah dibuat oleh perusahaan farmasi, di luar laporan penggunaan bahan baku oleh perusahaan tersebut.

“Misalnya seperti di-sampling-lah atau pabriknya suruh kirim contoh ke BPOM untuk di-sampling, kan ada kode-kodenya. Jadi enggak bisa kemudian mereka cuci tangan saling tuding, itu enggak bisa,” ujarnya.

Karena data terbaru, jumlah korban yang meninggal akibat gagal ginjal mencapai 195 orang. Rekomendasi itu juga akan disampaikan oleh BPKN kepada Presiden Joko Widodo pada pekan depan.

“Mestinya pemerintah hadir bersama-sama dan mengakui kesalahan, ini kesalahan sistemik dari BPOM yang berakibat pada pelaku usaha yang sembrono,” jelas Mufti.

Bagikan ini