Connect with us

News

PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Modusnya..

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma (PT A) dan CV Samudera Chemical (CV SC) sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana. Yaitu dengan memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa penetapan kedua korporasi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi.

“31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.

Ia menyebut jika modus yang digunakan PT Afi Farma yaitu dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG. Namun, bahan tersebut ternyata mengandung EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol) melebihi ambang batas.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata dia.

Pihaknya menduga bahwa PT Afi Farma mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera.

Penyidik bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 42 drum Propilen Glikol (PG) yang mengandung Etilen Glikol (EG).

Kemudian bahan tersebut di uji lab oleh Puslabfor Polri dan dinyatakan mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT Afi Farma, dokumen PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT Afi Farma.

Selain itu, terdapat juga hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT Afi Farma dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV Samudera Chemical.

Atas perbuatannya itu, PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lalu disangkakan juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” lanjutnya.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain yang tak memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. “Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” ujarnya.

Bagikan ini