Connect with us

News

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, SETARA Institute: Kapolri Lulus Ujian..

Published

on

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit

JAKARTA, GENZPEDIA – Ketua Setara Institute Hendardi menilai jika Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah lulus ujian terberat dengan adanya penetapan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka tewasnya Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

“Kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus dari ujian tersebut,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima pada Selasa 9 Agustus 2022.

Ia mengatakan jika keputusan tersebut membuktikan diplomasi kejujuran, transparansi dan kinerja berbasis data telah mengantarkan pada kesimpulan dan fakta terjadinya pembunuhan atas Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

“Pada awalnya Polri sempat terkesan sangat berhati-hati, karena peristiwa tersebut menyangkut perwira tinggi Polri yang juga berprestasi dan adanya suatu upaya menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice),” kata dia.

Terlabih, banyak informasi yang menyebar dan sangat massif membuat proses penyidikan sempat terhambat. Menurutnya, dengan adanya fakta keterlibatan Sambo dalam kasus tersebut, bisa menjadi pelajaran yang sangat penting.

Yaitu, baik bagi anggota Polri dan juga penegak hukum lainnya, yang dapat saja terlibat suatu perbuatan melanggar hukum. “Dalam sebuah korps, ‘naughty cop’ dan ‘clean cop’ akan selalu ada,” katanya.

Tetapi, kata dia, sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakkan keadilan. Polri harus diawasi dan dikritik tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya.

Menurutnya, langkah yang telah diambil oleh Polri dalam menangani kasus tersebut dapat mematahkan spekulasi dan politisasi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan banyak hal di luar isu pembunuhan.

“Meskipun, motif pembunuhan itu mungkin belum terungkap, tetapi penetapan tersangka atas FS telah memusatkan kepemimpinan penyidikan Polri mengalami kemajuan signifikan dan memutus politisasi oleh banyak pihak yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan,” kata Hendardi.

Ia mengatakan jika capaian tersebut tak hanya ditujukan untuk menjaga citra Polri semata tetapi yang utama menunjukkan bahwa kinerja instrumen keadilan ini masih bekerja dan dipercaya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya yaitu Bharada E, Brigadir RR dan KM sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Bagikan ini