Connect with us

News

Gandeng PPATK! Polda Sumut Telusuri Aliran Dana Judi Online Apin BK

Published

on

MEDAN, GENZPEDIA – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK di Deli Serdang.

“Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Jumat 23 September 2022.

Ia mengatakan bahwa TPPU digunakan pelaku kejahatan, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar dana tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan legal.

Penyidik Polda Sumut pun bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri adanya dugaan TPPU tersebut. Karena menurut Hadi, PPATK merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

Polda Sumut pun akan terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. “Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” lanjutnya.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama, atas nama Niko ke kejaksaan, sementara Apin BK alias Jonni saat ini menjadi buronan.

Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice. Hadi menyebut jika Apin BK tak hanya dijerat dengan pasal perjudian, namun juga dengan pasal TPPU.

Pihaknya pun mengimbau kepada Apin BK yang saat ini diketahui telah kabur ke Singapura untuk segera kembali ke Indonesia.

“Kami himbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah Hukumnya,” ujarnya.

Bagikan ini