Connect with us

News

Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi Diperiksa Kejaksaan, Ini Kasusnya..

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memanggil pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta. Mereka adalah Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Warseno.

Pemanggilan kedua wakil rakyat tersebut diduga terkait laporan atas dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD Purwakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan pun membenarkan mengenai pemeriksaan tersebut.

“Benar pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui seksi Intelejen telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan kepada ketua DPRD Kabupaten Purwakarta atas nama saudara Ahmad Sanusi dan wakil ketua DPRD Kabupaten Purwakarta atas nama saudara Warseno,” kata Febrianto kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.

Pihaknya menambahkan, permintaan keterangan tersebut adalah terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh anggota dewan Kabupaten Purwakarta tahun 2022.

Diketahui, sampai dengan tanggal 8 Februari 2022 kejaksaan Negeri Purwakarta telah melakukan permintaan keterangan terhadap 16 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terkait gratifikasi tersebut

“Bahwa giat permintaan keterangan tersebut adalah menindaklanjuti Laporan Pengaduan yang sebelumnya telah terima oleh Kejari Purwakarta,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Kejari Purwakarta menerima laporan pengaduan (lapdu) atas dugaan sejumlah anggota DPRD Purwakarta yang sengaja tidak menghadiri rapat paripurna PPA TA 2021.

Anggota DPRD yang memboikot tersebut diduga menerima gratifikasi. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pekan lalu, sejumlah anggota DPRD Purwakarta memenuhi undangan untuk diklarifikasi, terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Bagikan ini