Connect with us

News

Korlantas Polri Hentikan Perpanjangan Pelat RF Sejak 10 Oktober 2022

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Korlantas Polri menghentikan perpanjangan pelat nomor khusus ataupun rahasia, seperti RF hingga QH sejak 10 Oktober 2022 lalu.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa masyarakat sipil tidak boleh lagi menggunakan jenis pelat tersebut.

“Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus,” kaya Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers pada Kamis 26 Januari 2023.

Polri pun bakal menindak tegas jika masih ada yang melanggar, yaitu dengan mencabut pelat kendaraannya. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan terkait.

“Apabila ada pelanggaran, itu akan kami cabut. Jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinan masing-masing,” kata dia.

Diketahui, pemberhentian perpanjangan pelatihan khusus tersebut dilakukan sejak 10 Oktober 2022. “Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” kata Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya sudah mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jenderal bintang satu itu menyebut bahwa pengajuan pelat khusus tersebut memang terbilang mudah prosesnya dan bisa langsung dikeluarkan di polda masing-masing sebelumnya.

“Kami ubah semuanya, di Perpol 7 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh Polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2, dan 3, dengan kendaraan yang bebas,” ujarnya.

Bagikan ini