Connect with us

News

Lantik 27 Anggota Satgassus P3TPK, Jampidsus: Jaga Integritas!

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melantik 27 orang anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Tahun 2023 di Kejaksaan Agung pada Selasa 10 Januari 2023.

Ia mengatakan bahwa 27 orang anggota yang dilantik merupakan peserta yang lulus dan memenuhi kriteria, dari 63 orang yang mendaftar.

Febrie menyebut jika para anggota Satgassus P3TPK telah melalui proses seleksi rekrutmen yang panjang dengan komponen penilaian yang meliputi hard kompetensi maupun soft kompetensi sejak 16 Agustus 2022 lalu.

Bahkan, sebelum dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, para anggota Satgassus P3TPK telah diberikan pembekalan dalam masa orientasi oleh narasumber dari internal dan eksternal.

Serta best practice penanganan perkara dari para senior untuk memperkenalkan lingkungan dan pola kerja baru untuk percepat adaptasi.

“Para anggota Satgassus P3TPK tersebut akan ditempatkan di Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi, bergabung dengan para seniornya dalam beberapa tim,” kata Febrie dalam keterangannya pada Rabu 11 Januari 2023.

Menurutnya, secara periodik juga akan dilakukan penilaian dan evaluasi kepada seluruh anggota Satgassus P3TPK sebagai bentuk pengawasan melekat dan implementasi terhadap janji serta pakta integritas yang ditandatangani oleh masing-masing anggota.

Ia pun berharap agar seluruh anggota Satgassus P3TPK yang baru dilantik bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas.

“Karena hasil kinerjanya menjadi pertaruhan bagi Jampidsus yang terus ditunggu kinerja terbaiknya oleh masyarakat, serta selalu menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang telah diberikan,” kata dia.

“Semoga dengan keberadaan para anggota Satgassus P3TPK yang baru ini, dapat menjadi pemicu semangat dan memberi warna baru dalam optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Bagikan ini