Connect with us

News

Minta PSN PIK 2 Dihentikan, MUI Sebut Banyak Warga Terzalimi

Published

on

Jakarta, Genzpedia – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi menyatakan, MUI menegaskan PSN PIK 2 harus segera dihentikan.

“Sikap MUI cukup tegas dan ini adalah langkah yang akan terus dilakukan, crosscheck tabayyun akan dilakukan MUI ke berbagai pihak,” ujarnya saat Konfrensi Pers, pada Selasa, (7/1/2025).

Kiai Masduki mengatakan, MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN PIK 2, untuk mempertegas hasil keputusan MUI di Mukernas.

Kiai Masduki juga mengatakan, MUI akan membersamai warga dengan membentuk Tim Appraisal Tanah agar warga benar-benar mendapatkan haknya dengan sesuai.

“Sebenarnya harga yang pantas agar masyarakat di Banten itu tidak terzalimi berapa? MUI akan membentuk Tim Appraisal,” lanjutnya.

Menurut Kiai Masduki, masyarakat di sekitar proyek tersebut merasa resah dengan tidak jelasnya batas-batas tanah dari proyek PSN.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah diharapkan memberikan kejelasan terkait wilayah PSN agar masyarakat tidak resah.

Kiai Masduki menekankan, pembangunan PSN tersebut harus dihentikan sementara hingga semuanya benar-benar jelas. Terlebih lagi, kata dia, izin proyek tersebut belum lengkap.

“Sehingga melebar tak karuan, membuat keresahan masyarakat. Sebelum izin PSN lengkap, MUI mendapat kabar sampai sekarang PSN di PIK 2 izinnya belum selesai,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan proyek tersebut harus dihentikan karena banyak masalah.

Buya Amirsyah juga mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh MUI, para warga di daerah tersebut menjadi korban dari pembangunan tersebut.

Lanjutnya, salah satunya warga tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas terkait pembangunan proyek tersebut.

Selain itu, katanya, banyak warga yang dipaksa untuk menjual tanahnya dengan harga Rp 50 ribu per meter.

“Warga juga mendapat intimidasi. Karena lebih banyak masalahnya, karena terjadi beberapa kerugian, hak-hak warga, proses hukum yang belum sesuai prosedur, tidak ada sosialisasi sehingga membingungkan,” paparnya.

Bagikan ini