Connect with us

News

Nih Cara Duo Karyawan JNE Selundupkan Kosmetik Ilegal di Tarakan, Bikin Geleng-geleng Kepala

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus penyelundupan kosmetik ilegal yang menyeret dua pegawai JNE. Adapun dua karyawan tersebut yakni AG yang berasal dari JNE Tarakan dan seorang wanita berinisial R karyawan sub-agen JNE Sebatik, Kabupaten Nunukan

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Bambang Wiriawan mengatakan, pengungkapan sindikat penyelundupan kosmetik ilegal ini barawal pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu sekira 12.00 Wita, saat anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan kosmetik ilegal di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Setelah menerima informasi, kepolisian bergerak melakukan pengintaian terhadap paketan barang kosmetik ilegal tersebut, dari speedboat yang dinaikan ke dalam mobil box milik JNE.

“Kemudian kita lakukan penggerebekan saat mobil tersebut saat berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Tarakan, hasilnya ditemukan beberapa karung atau koli berisi kosmetik ilegal merek Briliant Skin. Polisi langsung membawa mobil tersebut ke kantor Ditpolairud dan dibuka serta disaksikan oleh karyawan JNE,” ucapnya kepada awak media di Tarakan, Senin 13 Maret 2023.

Dari kasus ini, terdapat satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni wanita berinisial S yang diduga merupakan reseller besar dari kosmetik ilegal ini. “Kedua oknum karyawan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara reseller terbesar berinisial S masih DPO. Keuntungan yang didapat sebesar Rp18.000/kg. Total, barang kosmetik ilegal yang kita amankan ini seberat 300 kilogram,” ungkapnya.

Diketahui pula, para tersangka sudah lama menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2022 lalu. Kasus ini masih sama kasusnya dengan yang diungkap Polres Tarakan belum lama ini.

“Kami menduga para tersangka ini ada kaitannya dengan pelaku penyelundupan yang diungkap Polres Tarakan beberapa waktu lalu. Pengirimanya pun sama, di mana kosmetik ilegal itu dikirim dari Sebatik ke Tarakan. Setelah itu, akan dikirim ke daerah lainnya,” ungkapnya

Dari 11 koli yang diamankan hanya 2 koli yang memiliki resi pengiriman ke Surabaya dan Banjarmasin. Sementara 9 koli lainnya tidak memiliki resi atau bukti pengiriman modus yang digunakan untuk pengiriman barang ilegal itu menggunakan alamat fiktif.
“Untuk mengetahui apakah kepala JNE itu terlibat masih kita dalami atau dikembangkan, bisa saja ada tersangka baru . DPO diduga sudah melarikan diri ke Tawau (Malaysia),” ucapnya.

Bagikan ini