Connect with us

News

Pak Wali Kota, Nih Kendala Penanganan Kebakaran di Kota Tarakan, Miris Goy!

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Tidak bisa dipungkiri, petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PMK) merupakan garda terdepan penanganan kebakaran di Kota Tarakan.

Sayangnya, tanggung jawab besar tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas sarana prasarana serta SDM yang mumpuni. Hal tersebut diungkapkan Eko Puguh Santoso, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tarakan saat ditemui Genzpedia beberapa waktu lalu.

“Tentunya kami mengalami kendala-kendala. Seperti sarana prasarana yang butuh peremajaan serta SDM yang masih minim. Kendati demikian, hal tersebut tidak menyurutkan semangat dan loyalitas untuk menangani kebakaran,” ucapnya.

Eko lanjut menjelaskan, minimnya SDM berkaitan dengan tidak adanya pekerja yang memiliki kualifikasi kemampuan dalam hal pencegahan dan penanganan kebakaran.

“PMK tidak memiliki pekerja dengan kemampuan kualifikasi dalam investigasi kebakaran. Tidak hanya itu, PMK kekurangan personel yang memiliki kompetensi di bidang administrasi,” ungkapnya.

PMK saat ini hanya memiliki 80 personel. Dan mayoritas diisi oleh Satgas PMK yang sifatnya masih kontrak. Kurangnya personel menyebabkan petugas harus berjaga hingga lebih dari 8 jam. Tidak hanya itu, kurangnya personel menyebabkan mereka kesulitan merespons ketika terjadi kebakaran dengan jarak yang jauh.

“Idealnya harus memiliki minimal 200 personel, dimana masing-masing personel harus memiliki kemampuan spesifik seperti dalam investigasi kebakaran,” ucapnya.

Selanjutnya, kendala lain berkaitan dengan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Saat ini, lanjut Eko, PMK hanya memiliki 13 kendaraan yang usianya sudah cukup tua.

“Kendaraan PMK rata-rata berusia 20 tahun. Sehingga membutuhkan penambahan dan peremajaan,” ucapnya lagi.

Dan terakhir, PMK masih bergabung dengan Satpol PP. Kondisi ini menyebabkan kerja menjadi tidak maksimal karena tupoksi yang berbeda.

Sebagai informasi, berdasarkan data PMK Tarakan kasus kebakaran di Kota Tarakan sepanjang 2022, ada 46 kasus. Angka ini naik dibandingkan 2021, yakni 45 kasus. Adapun rincian kejadian kebakaran sebagai berikut ;
1. 20 kasus kebakaran pada bangunan,
3. 9 kasus kebakaran hutan.
4. Dan 17 kebakaran lainnya atau kebakaran diluar kebakaran hutan dan bangunan. Salah satunya seperti kebakaran motor.

(Ade Prasetia)

Bagikan ini