Connect with us

News

Polisi Tangkap Seorang Kurir Pembawa 1,3 Ton Ganja Kering di Medan

Published

on

SUMATRA UTARA, GENZPEDIA – Satnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kurir narkoba berinisial M (23) pada Senin 12 Desember 2022.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa mengatakan jika dalam penangkapan, pihaknya menyita barang bukti 1,3 ton ganja.

Ia menybut jika pelaku M ditangkap saat membawa ganja kering siap edar yang disimpan di mobil boks senilai Rp1 miliar.

“Benar, penangkapan dilakukan kemarin di dekat fly over Jalan Jamin Ginting. Total ganja yang disita 1338 kg atau beratnya 1,3 ton, nilai nominalnya Rp1 miliar,” kata Valentino, Selasa 13 Desember 2022.

Valentino mengungkap, jika penyelidikan adanya pengiriman narkoba tersebut telah dilakukan sejak November 2022.

Menurut dia, penyidik awalnya mendapat informasi akan ada kiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Medan, Sumatra Utara.

“Setelah didapat kepastian informasi, lalu petugas melakukan pembuntutan dan penghadangan sekitar pukul 19.00 WIB,” kata dia.

Kemudian, di lokasi tepatnya di Jalan Jamin Ginting pihaknya menghentikan satu mobil boks yang dikemudikan M dari Aceh.

Ia mengungkap bahwa barang haram tersebut setelah diantar ke Medan, akan dibawa ke Jakarta.

Polisi pun saat ini tengah mendalami kasus tersebut, sedangkan pelaku masih diperiksa lebih lanjut di Mapolrestabes Medan.

“Kasusnya masih didalami. Yang bersangkutan dan barang bukti juga telah diamankan,” ujarnya.

Bagikan ini