Connect with us

News

Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Narkoba dari Malaysia

Published

on

BATAM, GENZPEDIA – Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,07 kilogram dari Malaysia pada Selasa 25 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan bahwa barang haram tersebut diselundupkan dengan dibungkus menggunakan teh cina merk Guanyinwang berwarna hijau.

Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula atas kerjasama antara Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri bersama Beacukai Kanwil Kepri.

“Tim melakukan pemantauan di sekitar perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun,” kata Harry dalam keterangannya pada Jumat 28 Oktober 2022.

Selanjutnya, ketika melakukan penyisiran timnya mengamankan satu unit Speedboat Fiber berwarna biru abu-abu mengapung di pinggiran perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.

“Pada saat tim mendekati speedboat tersebut, nahkoda speedboat menceburkan dirinya ke laut dan menenggelamkan dirinya,” lanjutnya.

Namun, setelah dilakukan pencarian kurang lebih dua jam, nahkoda speedboat tersebut tidak ditemukan sehingga tim memutuskan untuk menghentikan pencarian.

Dari kasus tersebut, pihaknya pun mengamankan satu unit speedboat Fiber berwarna biru abu-abu dan satu unit mesin merk Yamaha 40 PK.

Ketika dilakukan pengecekan pada speedboat, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus yang dibungkus plastik kemasan teh cina merk Guanyinwang berwarna hijau.

Barang haram tersebut berada didalam kursi nahkoda Speedboat yang sudah dimodifikasi dengan berat bruto 32,07 kilogram.

Kemudian speedboat tersebut diamankan di pangkalan DJBC Kanwil Kepri Meral Karimun dan untuk barang bukti jenis sabu diamankan di Polres Karimun.

Harry menyebut bahwa sampai saat ini Polres karimun masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yaitu nahkoda speedboat yang melarikan diri.

Bagikan ini