Connect with us

News

Diduga Berasal dari Filipina, Polisi Gagalkan Penyelundupan 53 Koli Ilegal Berisi Kosmetik dan Ikan Layang

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA – Polda Kaltara dan Bea dan Cukai Tarakan menggagalkan penyelundupan 53 koli yang berisi ratusan pcs kosmetik dan ikan layang ilegal di perairan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara pada Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 19.20 WITA.

Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Bambang Wiriawan mengatakan bahwa 53 koli yang10 koli diantaranya berisi ratusan pcs atau paket kosmetik ilegal dan sekitar 43 koli berisi ikan layang (Genus Decapterus) tanpa dokumen diduga berasal dari Filipina.

Kombes Bambang menyebut jika kasus tersebut terungkap usai pihaknya yang rutin melakukan patroli di wilayah perairan, berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan.

“Baik patrol hely, patrol kapal, kami selalu terkoordinasi dengan Bea Cukai. Dari Bea Cukai mendapatkan informasi kemarin bahwa akan ada barang masuk dan kami berkoordinasi,” kata Bambang dalam konferensi pers dikutip pada Minggu 30 Oktober 2022.

Selanjutnya, pihaknya pun kemudian melakukan tindaklanjut dengan mengincar speedboat yang mencurigakan melintas di perairan tersebut. “Setelah dilakukan tindak lanjut, barang yang dibawa speedboat yang menjadi target tersebut berpapasan dengan kapal patrol dari Bea Cukai Tarakan,” kata dia.

Pihaknya pun kemudian menghentikan speedboat tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar terdapat puluhan koli berisi ikan dan kosmetik ilegal.

“Setelah dihentikan lalu diperiksa di atasnya ada puluhan koli ikan dan di bawahnya ternyata ada 10 koli berisi kosmetik,” tambahnya.

Setelah melakukan koordinasi, dua kapal itu pun kemudian diserahkan kepada Ditpolairud Polda Kaltara untuk diamankan.

“Kami memanggil dan tersangkanya belum ada, kami koordinasi dengan Balai POM di Tarakan dan juga BKIMP Tarakan. Untuk penyelidikannya kami akan mencari bersama Bea Cukai terkait terduga inisial N itu yang membawa barang tersebut secara ilegal diduga dari Tawau, Malaysia,” kata dia.

Bambang menduga bahwa kosmetik ilegal tersebut berasal dari Filipina yang masuk melalui Malaysia hingga sampai ke Indonesia melalui jalur Sebatik, Kabupaten Nunukan.

“N ini adalah nama yang muncul sebagai pengirim barang ini. Ini yang kita cari, informasinya adanya di Sebatik,” ujarnya.

Adapun barang-bukti yang diperoleh sebanyak 43 koli ikan layang tanpa dokumen dan 10 koli kosmetik berisi ratusan pcs paket skincare bermerek Briliant Skin Care.

Bagikan ini