Connect with us

News

UMK Kota Cilegon 2023 Tertinggi Se-Banten

Published

on

umk-kota-cilegon-2023-tertinggi-se-banten
Ilustrasi | Sumber: patinews.com

CILEGON, GENZPEDIA – UMK Kota Cilegon 2023 naik 7,30 persen menjadi Rp4.657.222. Besaran kenaikan upah di Cilegon tertinggi se-Provinsi Banten. Adapun UMK terendah di Provinsi Banten yaitu Kabupaten Lebak yang naik 6,17 persen atau menjadi Rp2.944.665.

UMK Kota Cilegon 2023 Berdasarkan Keputusan Gubernur

Melansir antaranews.com, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan UMK 2023 di Provinsi Banten dalam rentang Rp2.944.665 hingga Rp4.657.222. Jika dalam persentase, besaran kenaikan UMK dalam rentang 6,17 persen hingga 7,30 persen.  Besaran UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.318-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan Pemprov Banten telah mengeluarkan SK UMK Kota Cilegon pada Rabu (7/12/2022).

Septo mengatakan SK tersebut berlaku per 1 Januari 2023.

“Berlaku mulai 1 Januari 2023,” ujar Septo.

Baca Juga: Ribuan Obat Sirop Dimusnahkan BPOM di Cilegon

SK Gubernur Berdasarkan Pasal 30 PP No. 36 Tahun 2021

Septo memaparkan bahwa SK tersebut untuk melaksanakan Pasal 30 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdasarkan Keputusan MK RI No. 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021.

Penetapan UMK di Provinsi Banten 2023 untuk memulihkan perekonomian di Provinsi Banten. Hal ini karena COVID-19 yang sangat berdampak dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Banten.

Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2023, Gubernur Banten memperhatikan surat rekomendasi dari setiap Kabupaten dan Kota.

Rata-rata Kenaikan UMK Sebesar 6 Persen

Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan rata-rata UMK di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mengalami kenaikan sebesar 6 persen.

“Rata-ratanya 6 persen, bahkan ada yang di atas sebesar 7 persen,” ujar Al Muktabar.

Al Muktabar mengatakan besaran UMK di suatu Kabupaten atau Kota mengacu tingkat inflasi, tingkat pengangguran, dan alfa. Karena itulah kenaikan UMK berbeda-beda.

Al Muktabar mengungkapkan penghitungan UMK pun sudah aplikasinya. Jadi, saat mengentri data dengan beberapa faktor pada aplikasi tersebut, maka keluarlah secara kuantitatif.

Selain mempertimbangkan surat rekomendasi dari para Bupati/Wali Kota, Pemprov Banten juga menyesuaikan penetapannya dengan peraturan perundang-undangan.

Al Muktabar berharap keputusan UMK ini bisa masyarakat terima, mengingat perekonomian yang harus semua pihak jaga.

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *