Connect with us

News

Ribuan Obat Sirop Dimusnahkan BPOM di Cilegon

Published

on

ribuan-obat-sirop-dimusnahkan-BPOM-di-cilegon
Ilustrasi Sirop Obat | Sumber: pixabay.com

CILEGON, GENZPEDIA –  BPOM musnahkan ribuan obat sirop dari PT Universal Pharmaceutical Industries di Cilegon. Hal ini karena BPOM menduga obat sirop dari perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satu obat yang BPOM musnahkan adalah obat penurun demam.

Melansir radarbanten.co.id, proses pemusnahan tersebut BPOM lakukan di PT Wastec Internasional yang terletak di Kawasan Industri Krakatau Steel pada Selasa (6/12/2022).

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan jumlah obat yang BPOM musnahkan yaitu 235.008 botol.

Penny mengatakan, ribuan obat tersebut mereka tarik dari apotek, klinik, dan rumah sakit di Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Adapun obat yang mereka musnahkan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) di atas ambang batas. Kedua kandungan tersebut bisa membahayakan kesehatan konsumennya, salah satunya adalah gagal ginjal akut.

Baca Juga: Tempat Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Akan Dibangun di Lebak

Oleh karena itu, BPOM memutuskan untuk memusnahkan obat yang mengandung EG dan DG di atas ambang batas. Hal ini karena BPOM khawatir akan ada oknum nakal yang memperjual belikan secara ilegal.

Selain itu, Penny menyebutkan pemusnahan obat tersebut merupakan bentuk transparansi terhadap masyarakat. Proses pemusnahannya pun mereka lakukan secara hati-hati agar kandungan berbahaya dari obat itu tak menyebar dan musnah total. Pemusnahan pun mereka lakukan dengan suhu 1.000-1.200 derajat Celcius.

Sementara itu, PT Universal Pharmaceutical Industries mendapatkan sanksi untuk tak memproduksi berbentuk sirop lagi.

Penny juga mengingatkan masyarakat untuk tak membeli obat secara daring. Kecuali membeli obat di platform yang telah tervalidasi oleh Kemenkes.

 

Bagikan ini
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *