Connect with us

Trending

Wajib Baca, Nih Dapil dan Alokasi DPRD Tarakan di Pemilu 2024

Published

on

TARAKAN, GENZPEDIA– Daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Tarakan pada Pemilu 2024 mendatang tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan Pemilu 2019. Ada empat dapil dengan total 30 kursi yang diperebutkan pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Penetapan dapil dimulai pada 1 Januari hingga 9 Februari 2022. Untuk Kota Tarakan, baik penataan dapil dan jumlah alokasi kursi masih sama dengan pemilu sebelumnya,” ucap M. Taufik Akbar, Divisi Teknis Penyelenggara KPU kepada GENZPEDIA saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Selasa 3 Januari 2023.

Taufik menerangkan untuk alokasi kursi, karena jumlah penduduk di Kota Tarakan di bawah 300.000 maka jumlah kursi sebanyak 30.

“Mengacu pada keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024, jumlah penduduk 300.001-400.000 maka akan mendapat kursi 35. Sedangkan jumlah penduduk di Kota Tarakan masih di bawah 300.000 sehingga jumlah alokasi kursi tidak bisa 35,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Taufik, jumlah dapil di Kota Tarakan ada 4. Dapil 1 sebagai pusat pemerintahan berada di Tarakan Tengah dengan total 9 kursi. Dapil 2 berada di Tarakan Timur dengan 7 kursi. Dapil 3 di Tarakan Barat sebanyak 10. Dan dapil 4 di Tarakan Utara ada 4. “Sehingga total ada 30,” ucapnya.

Dalam proses penataan dapil, ada 7 prinsip yang diaplikasikan, antara lain : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Taufik mengatakan dalam proses tahapan penetapan dapil, KPU Tarakan melakukan
dua kali uji publik. Uji publik dimaksudkan untuk mengetahui dan memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi.

“Uji publik pertama dilakukan pada 10 Desember dengan mengundang akademisi, pemkot dan parpol. Dan uji publik kedua dilakukan pada 15 Desember dengan mengundang tokoh masyarakat dan pihak Kecamatan. Dari hasil uji publik, sampai dengan saat ini belum ada keluhan atau pandangan berbeda dari Masyarakat Tarakan,” ucapnya.

(Ade Prasetia)

Bagikan ini