Connect with us

News

Izin Tidak Bisa Diperpanjang, Potensi Pengangguran Bertambah di Bandung Barat

Published

on

LEMBANG, GENZPEDIA – Sedikitnya 13 perusahaan tambang di wilayah Padalarang dan Cipatat, tidak dapat memperpanjang izin usahanya. Dengan demikian tenaga kerja yang bekerja di 13 perusahaan tersebut terancam kehilangan pekerjaan.

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar ada 54 izin tambang di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dipastikan habis, pada tahun 2023 ini.

Puluhan tambang bergerak di sektor tambang batu andesit hingga batu gamping ini tersebar Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.

Hal itu terjadi lantaran regulasi terkait tambang batuan cuma memberi waktu izin usaha pertambangan (IUP) paling lama 5 tahun dan maksimal penambahan 2 kali perpanjangan dengan masing-masing 5 tahun. 

Juru Bicara APINDO Kabupaten Bandung Barat Yohan Ibrahim menilai pembatasan IUP dalam regulasi tambang batuan tak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja perusahaan tambang.

“Regulasi itu menuai masalah mulai dari pembatasan masa perpanjangan IUP, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi, hingga kewajiban reklamasi,” ujar Yohan.  

Tahun ini saja, kata Yohan, tercatat 13 industri tambang di Kecamatan Padalarang dan Cipatat tak bisa melakukan perpanjangan IUP. Kondisi ini bakal menyebabkan penutupan aktivitas perusahaan dan gelombang PHK besar-besaran.

“Dampak sosial ekonomi serta PHK terhadap pekerja tambang ini harus kita antisipasi bersama,” kata Yohan. 

Sejatinya, Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar, dan Pemkab Bandung Barat dapat mengantisipasi sejak dini saat IUP Perpanjangan kedua berakhir. Masyarakat pekerja wajib dibekali dengan keterampilan dan kompetensi supaya dapat tetap menghidupi Keluarga dan mencegah pengangguran.

Yohan menilai perpanjangan waktu IUP perusahaan tambang merupakan solusi mendesak untuk mengatasi pemutusan kerja. “Di sana disebutkan pengusaha, pekerja, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,” terangnya. ***

Bagikan ini