Connect with us

Opini

Ketua DPR RI Kunjungan Kerja, Aktivis Pemuda Cirebon Komentari RKUHP

Published

on

Kunjungan Ketua DPR RI ke Kota Cirebon (Foto : Yuda Thomas/Istimewa)

CIREBON, GENZPEDIA – Ada nya rencana pembahasan lebih lanjut terkait RKUHP oleh DPR RI dan pemerintah, maka menurut saya itu akan mengancam banyak sendi kehidupan di masyarakat. Sudah terlihat jelas banyaknya substansi yang bermasalah dan juga tidak mencerminkan semangat dekolonialisasi dan juga penegakan HAM. Serta banyaknya pasal multitafsir dan juga bersifat karet seperti yang terdapat pada pasal 273 RKUHP. Di pasal ini kita bisa melihat bahwa watak peninggalan zaman kolonial, zaman rezim demokrasi terpimpin, dan zaman rezim orde baru yang sengaja dipertahankan untuk mengontrol rakyat.

Munculnya Pasal 273 RKUHP ini juga tidak selaras dan tidak sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Dan bisa dilihat bersama bahwa sebenarnya dalam RKUHP sudah kehilangan objek karena sudah ada UU yang secara khusus mengatur tentang unras. Selain itu, adanya delik perubahan pada Pasal 273 RKUHP yang telah diatur pada UU No. 9 Tahun 1998 dimana pada Pasal 15 UU No.9 Tahun 1998 disebutkan demonstrasi tanpa izin cukup dikenakan sanksi administrasi, yaitu pembubaran.

Dari fakta ini bisa dilihat bahwa RKUHP akan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat serta para aktivis rentan sekali di kriminalisasi jika tidak sejalan dengan pasal tersebut. Ini baru dari satu pasal, masih banyak pasal lainnya yang bermasalah.

Jika dilihat dari UU No. 12 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sudah jelas disitu tertulis bahwa setiap pembahasan UU harus melibatkan partisipan publik karena hal ini merupakan kunci terwujudnya Equality Before the Law. Dari hal ini seharusnya pemerintah mengkaji kembali RKUHP ini dengan menggandeng berbagai stakeholder terkait, bukanya malah seolah-olah seperti dirahasiakan dan disembunyikan.

Jika secara yuridis jelas hal ini sebagai refleksi dari norma yang bertentangan terhadap Freedom of Expression dari masyarakat. Secara Yuridis juga ini bertentangan dengan kovenan hak sipil politik. Apalagi jika berbicara Amandemen Konstitusi yang memasukkan HAM didalamnya. Saya paham tentang social responbility bagaimana MPR, DPR bahkan Presiden pun wajib dijaga Marwah dan kehormatannya. Dan ya saya sepakat akan hal itu. Tapi jika instansi” tersebut membuat kebijakan yang tidak pro kepada rakyat, membuat UU semena-mena, korupsi sana-sani; jangankan dikritik, saya rasa untuk di hina sekalipun mereka layak mendapatkannya.

Perlu di ingat bahwa negara ini bukan milik Bapak/Ibu Dewan, melainkan negara ini milik bersama, milik Rakyat Indonesia. Maka dari itu sudah seharusnya dan sepantasnya, DPR RI membuat UU yang memihak dan melindungi serta menjaga HAM. Apakah UU ITE masih kurang untuk membatasi kebebasan berpendapat kami sebagai rakyat?

Jika Bapak/Ibu Dewan masih memiliki rasa hormat dan tanggung jawab kepada rakyat Maka berikan draft RKUHP terbaru kepada rakyat agar kita bisa mengkaji bersama-sama supaya terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tetapi, kalau sampai RKUHP ini disahkan maka saya pastikan saya akan menjadi salah satu banyaknya rakyat yang menolak produk ini.

(Yuda Thomas S.)

Bagikan ini