Connect with us

News

Lihat Nih Tampang Aksal, Ian dan Sabir, ‘Raja’ Judi Online Binalatung Tarakan

Published

on

Polres Tarakan menangkap tiga pelaku judi online di Binalatung

TARAKAN, GENZPEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan terus berupaya memberantas perjudian sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Upaya itu dibuktikan dengan kerja nyata dengan menangkap tiga ‘raja’ judi online Higgs Domino. Diketahui, para pelaku menjual chip judi tersebut di dua loket berbeda yakni Sarimas yang berada di Jalan Binalatung RT 07 dan loket Sabir Ridho Jalan Binalatung RT 06.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Yakni di wilayah tersebut sering dijadikan sebagai tempat penjualan maupun pembelian Chip Higgs Domino Coins.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pembeli Chip Higgs Domino Coins di Loket Sarimas dan Loket Sabir Ridho, Binalatung.

Polres Tarakan menangkap tiga pelaku judi online di Binalatung

Polres Tarakan menangkap tiga pelaku judi online di Binalatung

“Setelahnya, tiga orang diamankan yakni AK (Aksal) sebagai penjual dan pemilik loket Sarimas, SB (Sabir) penjual dan pemilik loket Sabir Ridho, serta IS (Ian) pembantu penjual di loket Sabir Ridho,” katanya kepada awak media di Tarakan pada Selasa 23 Agustus 2022.

Taufik menerangkan modus pelaku dalam menjalankan bisnis haram ini dengan menjual chip kepada pembeli.

“Dengan cara pembeli memberikan ID akun kepada penjual. Kemudian penjual mengirimkan chip yang dibeli oleh pembeli untuk digunakan dalam aplikasi Higgs Domino yang didalamnya memuat permainan judi di antaranya judi slot, Qiu-qiu, dan spin secara online,” kata Taufik.

Selain ketiga pelaku, barang bukti lainnya  turut diamankan. Kata Taufik, di loket Sarimas uang tunai Rp 13.548.000, banner bertuliskan Sarimas, dan satu unit hp merk Oppo Renno 6 berhasil diamankan. Sementara, di loket Sabir Ridho uang tunai Rp 1.455.000, satu unit hp merk Samsung a12,  dan satu lembar daftar harga chip higgs domino coins berhasil diamankan

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. (Ade Prasetia)

Bagikan ini