Connect with us

News

Tangkap 8 Joki UTBK SBMPTN di Jatim! Irjen Dedi Bongkar Modusnya, Ternyata Begini..

Published

on

JAWA TIMUR, GENZPEDIA – Polda Jawa Timur menangkap delapan tersangka yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelaku adalah MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF yang melakukan aksinya secara bersama-sama. Yaitu ada yang bertugas sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

“Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 16 Juli 2022.

Dedi mengungkap bahwa modus yang digunakan para pelaku yaitu disaat peserta mengikuti ujian langsung, mereka memastikan camera yang disisipkan pada tangan dapat memotret soal untuk di screenshoot operator.

Setelah itu, ia mengatakan operator akan mengirimkan hasilnya kepada team master agar soal tersebut bisa dikerjakan. Selanjutnya, hasil jawabannya diserahkan kepada operator dan dibacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

“Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar,” kata dia.

Karena perbuatannya itu, para tersangka dijerat telah melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.

Bagikan ini