Connect with us

News

Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Cecar Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira Sebagai Saksi

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

“Saksi yang diperiksa, yaitu H selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 7 Juni 2022.

Selain H, penyidik juga memeriksa dua saksi lain yaitu General Manager PT Waskita Beton Precast dengan inisial A dan General Manager Divisi Precast berinisial FS.

Diketahui, sebelumnya pada 31 Mei 2022, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,2 triliun. Sehingga kasus itu pun dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada Proyek Pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.

Kemudian pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Ketut menyebut bahwa terdapat juga permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kejagung pun kemudian melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk pada Rabu 18 Mei 2022. Kemudian Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis 19 Mei 2022.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. “Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,” ujarnya.

Bagikan ini