Connect with us

Trending

Warga Tarakan Wajib Tahu! Berikut Penjelasan Apa itu Coklit beserta Tujuannya

Published

on

TARAKAN , GENZPEDIA – Sebagian warga Tarakan mungkin masih awam dengan istilah Coklit.

Untuk diketahui, Coklit termasuk salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia termasuk di Tarakan.

Lantas apa yang dimaksud dengan Coklit dalam Pemilu? Apa tujuan Coklit? Dan siapa yang melakukan Coklit dalam Pemilu? Untuk menjawabnya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Coklit merupakan singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Kegiatan Coklit dalam Pemilu dilakukan dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW. Pada proses tersebut, masyarakat perlu mempersiapkan Kartu Keluarga dan KTP.

Kegiatan Coklit dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara sebagai berikut:
1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK
2. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan
3. Mencoret Pemilih yang telah meninggal
4. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
5. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
7. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
8. Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
9. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
10. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
11. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.

Sementara itu, menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022, Coklit dilakukan oleh PPDP atau yang disebut juga Pantarlih.

PPDP adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). PPDP atau Pantarlih dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada tahap Pemilu dan Pemilihan.

Tugas PPDP atau Pantarlih adalah:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan tengah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Untuk hari pertama, Coklit diprioritaskan pada tokoh – tokoh masyarakat di Tarakan, salah satunya adalah Wali Kota Tarakan.

Bagikan ini