Connect with us

News

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Skenario Busuk Ferdy Sambo, Perintahnya Ngeri!

Published

on

Irjen Pol Ferdy Sambo

JAKARTA GENZPEDIA – Sebuah fakta mengerikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J diungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022, dirinya mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo yang merancang skenario busuk dalam peristiwa yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Hasil pengusutan tersebut tim khusus menemukan fakta Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan, sejumlah pihak untuk menembak Brigadir J. “Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak-menembak,” ujar Agus.

Adapun skenario yang dibuat yakni Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Selanjutnya ada RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan. Komjen Agus mengatakan, Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Atas perbuatannya Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. “Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup,” kata Agus Andrianto.

Dalam kasus ini, selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan Bharada E, Brigadir RR dan KM sebagai tersangka.

Bagikan ini