News
Pemprov Banten Tunggu Aturan Penggunaan Kendaraan Listrik
SERANG, GENZPEDIA – Pemprov Banten menunggu aturan penggunaan kendaraan listrik untuk sebagai kendaraan dinas. Hal ini merupakan komitmen Pemprov Banten dalam mematuhi Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022.
“Masih menunggu aturan teknis,” ujar PJ Gubernur Banten, Al Muktabar pada Rabu (21/9), dikutip dari detik.com.
Al Muktabar memaparkan jika pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi terkait kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Ia juga menambahkan untuk anggaran kendaraan listrik ini belum tertuang di APBD 2023.
Al Muktabar mengklaim sudah ada pembatasan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemporv. Selain itu, beberapa kendaraan berjenis hybrid sudah digunakan dalam lingkungan Pemprov Banten. Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten mendukung kebijakan pemerintah itu.
Baca Juga: Cegah Campak, Tim Medis SRI Beri Vitamin A ke Warga Baduy
Tekad Pemerintah Beralih ke Kendaraan Listrik
Inpres No. 7 Tahun 2022 memaparkan percepatan program penggunaan kendaraan listrik (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas. Baik itu untuk kendaraan dinas pusat maupun kendaraan dinas daerah. Hal ini merupakan tekad pemerintah dalam mengurangi penggunaan BBM setelah BBM naik. Selain itu, kendaraan listrik juga lebih ramah lingkungan karena minim mengeluarkan polusi.