Connect with us

News

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Published

on

JAKARTA, GENZPEDIA – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan RI dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021 pada Rabu 15 Juni 2022.

“Setelah melalui proses penyidikan kurang lebih 5 bulan, menyampaikan siapa saja yang bertanggungjawab dalam hal pengadaan ataupun penyewaan satelit yang ada di Kementerian Pertahanan,” kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan RI Brigjen Edy Imran di Kejaksaan Agung.

Ketut mengatakan jika penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 47 orang saksi, yang terdiri dari saksi TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang, saksi sipil 29 orang dan 2 saksi ahli.

Para tersangka tersebut adalah Laksamana Muda (Purn) inisial AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013-Agustus 2016, dan dua orang sipil berinisial SCW dan AW yang merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK).

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT DNK yang berlokasi di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt.18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat dan 1 unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan barang bukti, termasuk surat dan barang bukti elektronik (BBE)

Edy menyebut jika AP secara bersama-sama dengan tersangka SCW dan AW telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu denga merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti yang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga merugikan negara sebesar Rp 500,579 miliar yang telah dilakukan audit oleh BPKP.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Selain itu, penyidik juga mencekal para tersangka agar tak berpergian ke luar negeri selama berkas perkara disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Bagikan ini