Trending
Tilep Uang Bos Butik, SI Menikmatinya Bersama Orang Ini, Auto Neraka
TARAKAN, GENZPEDIA – SI dan AY, dua karyawan di salah satu toko butik di Jalan Kusumanegara harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP).
Keduanya nekat menggelapkan uang milik bosnya. Akibatnya, pemilik usaha mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek KSKP IPDA Sri Djayanti mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan PU, selaku pemilik toko yang heran sebab terus mengalami kerugian padahal jualannya selalu laku.
Alhasil, ia sengaja memancing karyawan dengan menyimpan uang di dalam laci pada Selasa 12 Juli 2022. Sebab, kedua pelaku sempat mengelak melakukan perbuatan dosanya.
“Kedua pelaku merupakan kasir dan melakukan aksi tersebut sejak Januari hingga Juli 2022, namun sempat tidak mau mengaku. Alhasil, PU memancingnya dengan menyimpan uang dalam laci dan terbukti mereka mengambilnya. Setelah itu, akhirnya mereka mengaku, ucap Kapolsek saat press release yang digelar di Polsek KSKP Tarakan, Kamis 23 Februari 2023.
Diketahui pula, modus kedua pelaku adalah dengan memanipulasi laporan hasil penjualan.
“Modus kedua pelaku, contohnya, mereka menjual 10 barang dalam satu hari, namun yang dilaporkan hanya 5 barang, jadi semisal keuntungannya Rp 1 juta, yang dilaporkan hanya Rp 500 ribu, dimana keuntungan dari hasil penggelapan mereka masukkan ke rekening mereka dulu, setelah itu transfer ke rekening PU,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 juta