Connect with us

News

Tunggu Persidangan, Mantan Komisioner KPU Depok Dititip di Rutan Sukamismin

Published

on

BANDUNG, GENZPEDIA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Titik Nurhayati dijebloskan ke rumah tahanan Sukamiskin, Bandung.

Titik menjadi terdakwa dugaan penyelewengan dana hibah untuk Pilkada Depok tahun 2015.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, seharusnya Titik menjalani sidang pertamanya pada Senin (8/8/2022).

Namun, di hari yang sama, Titik mulai menjalani penahanan di rutan Sukamiskin hingga 6 September 2022.

Menurut jaksa, penahanan mantan Ketua KPU Depok itu dilakukan atas ketetapan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyidangkan kasus dugaan tersebut.

Titik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah Pilkada Depok tahun 2015 senilai Rp 817 juta. Dia melakukan perbuatan itu saat menjabat sebagai Ketua KPU Kota Depok.

Ketika itu KPU Depok dapat dana hibah tahun 2015 dari Pemkot Depok dengan total Rp 44,9 miliar, selanjutnya Titik diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang selaku Ketua KPUD Depok tahun 2015.

Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.

Titik dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999.***

 

 

Bagikan ini