Connect with us

News

Pengusaha Penyuap Wali Kota Bandung nonaktif Mulai Disidangkan

Published

on

BANDUNG, GENZPEDIA – Pengusaha yang menyuap dalam dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mulai disidangkan pada Rabu 5 Juli 2023.

Tiga orang didakwa dalam dugaan kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) antara lain Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA.

Terdakwa Sonny Setiadi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dua terdakwa lain, Benny dan Andreas Guntoro yang surat dakwaannya dibacakan terpisah, juga dijerat pasal yang sama. Keduanya didakwa menyuap Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal senilai Rp Rp 702.221.000

Sama seperti halnya terdakwa Sonny, Benny dan Andreas menyuap agar diberi pekerjaan pengadaan CCTV merk Huawei.

Ini semua diawali dengan pertemuan Khairur Rijal dengan Andreas di Kantor Dishub Kota Bandung. Dalam dakwaan tampak peran aktif Khairur sebagai Sekretaris Dishub Kota Bandung terkait penawaran proyek.

“Khairul mengajak Sony untuk menemui Yana agar mendapatkan proyek ISP. Khairur meminta Sony membawa uang Rp 150 juta untuk Yana, yang kemudian hanya disanggupi Rp 100 juta,” kata jaksa KPK.

Atas peran Khairur, Sony pun bertemu dengan Yana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember tahun 2022 dan menyampaikan keinginan agar mendapatkan proyek ISP. Di Pendopo, Sony menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Yana yang kemudian memberikan proyek itu pada Sony.

Khairur kemudian meminta pegawai harian lepas Anisa untuk mengurus pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT CIFO. Proyek dengan nilai Rp 1.130.160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.

Khairul menawarkan proyek kepada PT SMA dengan syarat meminta mereka memberikan cashback 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan sebagai atensi ke pimpinan. Kedua terdakwa kemudian mengajukan penawaran yang bersifat formalitas belaka dengan bendera PT SMA dan CV Delapan Sejahtera yang dipinjam dari pihak lain.

Atas persetujuan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Khairur menunjuk PT SMA dan CV Delapan Sejahtera untuk mengerjakan empat paket pekerjaan. Setelah pengerjaan selesai, pada November 2022, Andreas memberikan uang Rp 80 juta kepada Khairur sebagai bentuk cashback dengan sepengetahuan Yana dan Dadang Darmawan.

Kemudian di bulan November tahun 2022, Khairur Rijal kembali memberi tahu terdakwa tentang rencana pengadaan CCTV Smart Camera tahun 2023 dengan nilai Rp 5 miliar.***

Bagikan ini